Rakatalenta.Com™, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat,
 terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah tentang larangan penyanyi 
organ tunggal berpakaian minim.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong
 Praja Kabupaten Pasaman Barat, Abdi Surya di Simpang Ampek, Sabtu 
mengatakan Peraturan Daerah (Perda) itu nomor 11 tahun 2007 tentang 
ketentraman dan ketertiban umum serta Perda nomor 5 tahun 2009 tentang 
pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat.
"Perda itu 
sudah kita sosialisasikan kepada setiap nagari (desa) yang ada. Jika ada
 yang melanggarnya maka hiburan itu akan kita bubarkan," tegas dia 
seperti dikutip Antara, Sabtu (22/6).
Dia mengatakan, selain 
diatur oleh Perda, juga ditambah dengan surat edaran Bupati Pasaman 
Barat nomor 331.I/Satpol PP/2012 tentang penertiban pelaksanaan hiburan 
malam.
Menurutnya, penertiban hiburan malam itu berbunyi setiap 
orang dilarang memakai dan menggunakan pakaian yang dapat merangsang 
nafsu birahi yang melihatnya di tempat umum atau tempat-tempat yang 
dilewati.
Selain itu, setiap orang dilarang melakukan gerakan-gerakan yang dapat merangsang nafsu birahi bagi orang yang melihatnya.
"Aturan ini sangat tegas dikatakan dalam Perda sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhinya,"katanya.
Dia
 menjelaskan, pihaknya juga melarang setiap orang atau kelompok 
melaksanakan resepsi hiburan berupa organ tunggal di pinggir jalan raya 
yang menyebabkan terganggunya arus lalu-lintas.
"Kita tidak 
melarang masyarakat menggelar hiburan tetapi harus ada izin dari wali 
nagari (kepala desa) dan muspika disampaikan ke Bupati Pasaman 
Barat,"jelasnya.
Dia menambahkan, surat edaran dan Perda itu 
sudah disosialisasikan kepada masyarakat sehingga harus dipatuhi. Hal 
itu sesuai dengan visi misi Bupati yang ingin membangun Pasaman Barat di
 atas tadah agama.