Rakatalenta.Com™, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat,
terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah tentang larangan penyanyi
organ tunggal berpakaian minim.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Pasaman Barat, Abdi Surya di Simpang Ampek, Sabtu
mengatakan Peraturan Daerah (Perda) itu nomor 11 tahun 2007 tentang
ketentraman dan ketertiban umum serta Perda nomor 5 tahun 2009 tentang
pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat.
"Perda itu
sudah kita sosialisasikan kepada setiap nagari (desa) yang ada. Jika ada
yang melanggarnya maka hiburan itu akan kita bubarkan," tegas dia
seperti dikutip Antara, Sabtu (22/6).
Dia mengatakan, selain
diatur oleh Perda, juga ditambah dengan surat edaran Bupati Pasaman
Barat nomor 331.I/Satpol PP/2012 tentang penertiban pelaksanaan hiburan
malam.
Menurutnya, penertiban hiburan malam itu berbunyi setiap
orang dilarang memakai dan menggunakan pakaian yang dapat merangsang
nafsu birahi yang melihatnya di tempat umum atau tempat-tempat yang
dilewati.
Selain itu, setiap orang dilarang melakukan gerakan-gerakan yang dapat merangsang nafsu birahi bagi orang yang melihatnya.
"Aturan ini sangat tegas dikatakan dalam Perda sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhinya,"katanya.
Dia
menjelaskan, pihaknya juga melarang setiap orang atau kelompok
melaksanakan resepsi hiburan berupa organ tunggal di pinggir jalan raya
yang menyebabkan terganggunya arus lalu-lintas.
"Kita tidak
melarang masyarakat menggelar hiburan tetapi harus ada izin dari wali
nagari (kepala desa) dan muspika disampaikan ke Bupati Pasaman
Barat,"jelasnya.
Dia menambahkan, surat edaran dan Perda itu
sudah disosialisasikan kepada masyarakat sehingga harus dipatuhi. Hal
itu sesuai dengan visi misi Bupati yang ingin membangun Pasaman Barat di
atas tadah agama.