Rakatalenta.Com™, Rencana pemerintah untuk menaikkan harga kartu perdana telepon
seluler atau yang lebih dikenal dengan nama SIM Card memang menimbulkan
polemik. Dengan alasan untuk meminimalisir penyalahgunaan, hal ini
berarti pemerintah secara tak langsung mengakui salah satu program yang
selama ini dijalankan dengan tujuan yang sama sudah tak efektif.
Seperti yang kita ketahui, sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian
Komunikasi dan Informatika menggodok rencana menaikkan harga simcard Rp
100 ribu. Disebutkan, hal ini ditujukan untuk meminimalisir kartu
perdana yang selama ini murah meriah mudah disalahgunakan.
Padahal, pemerintah sendiri sudah menerapkan registrasi kartu ke
nomor 4444 untuk semua kartu prabayar yang ingin diaktifkan pengguna.
Lewat layanan ini, pengguna diminta untuk mengisikan data pribadinya
sebagai jaminan bahwa nomor tersebut akan dijaga layaknya identitas
mereka.
Namun, nampaknya layanan ini dirasa belum sempurna dan efisien.
Buktinya, kali ini Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana
memberlakukan harga minimum SIM card sebesar Rp 100 ribu.
Memang, rencana ini sendiri sampai saat ini belum final. Hal ini karena masih dalam pembahasan dan belum uji publik.
"Belum uji publik kok dan masih penyempurnaan. Pasal-pasal lain lebih
banyak juga yang sama dengan aturan lama," ujar Kepala Pusat Informasi
dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, kepada merdeka.com, Kamis
(27/6).
Namun, jika diberlakukan, bukankah nantinya akan membuat program registrasi nomor ke 4444 mubazir?