Rakatalenta.Com™, Segala sesuatu yang berhubungan dengan niat, selalu
ada dalam hati. Atau selalu dengan hati. Sama sekali tidak dengan lisan. Oleh
sebab itu, melafadzkan atau mengucapkan niat tidaklah wajib hukumnya. Namun
demikian, tidak pula suatu bid’ah yang dosa dan sesat, meskipun hal itu tidak
pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Pengucapan niat pada hakikatnya dimaksudkan untuk memesukakan isi lafadz niat
tersebut ke dalam hati yang oleh sebab itu menurut suatu mazhab dipandang
sunnah hukumnya, lantaran diyakini akan menjadi pendorong tercapainya
suatu yang wajib. Hanya satu yang perlu diperhatikan yakni bahwa wajibnya
sebuah niat, tidak akan pernah terpenuhi hanya dengan ucapan lisan, tanpa ada
dalam hati.
Kapankah Sebaiknya Berniat Puasa?
Berdasarkan As Sunnah, memang ada perbedaan alokasi waktu untuk berniat antara
puasa Ramadhan dan puasa sunnah. Niat puasa Ramadhan harus dilaksanakan pada
malam hari sampai menjelang fajar, sedangkan niat puasa sunnah tidak.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ
الْفَحْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
”Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak
ada puasa baginya.”(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah, dari hafshah)
Hadits yang di atas menegaskan bahwa tidak sah puasa seseorang dengan niat pada
saat fajar terbit, apalagi sesudahnya.
Adapun niat puasa sunnah sampai dilaksanakan sebelum tergelincir Matahari ke
arah barat (masuk waktu dzuhur) dan sebelum melakukan hal-hal yang membatalkan
puasa. Hal ini didasarkan pada sebuah Haditz Riwayat Muslim dan Abu Dawud
tentang apa yang dikisahkan oleh Aisyah ra bahwa Rosulullah SAW pada suatu hari
bertanya kepadanya: ”Apakah ada makanan ?” Aisyah menjawab ”Tidak”. Lantas
Rosulullah bersabda : ”Kalau begitu aku berpuasa”
Apa Sajakah yang Diwajibkan dalam Niat Puasa?
Sesuatu niat dalam ibadah, harus memenuhi beberapa kriteria yang disesuaikan
dengan ibadah yang akan dikerjakan. Untuk niat puasa, ada dua kriteria yang
harus dipenuhi. Pertama, bermaksud mengerjakan puasa, yang masuk kategori; qosdul
fi’li.
Kedua menyatakan puasa apa yang akan dikerjakan, misalnya puasa Ramadhan, puasa
kaffarah, puasa nadzar dan lainsebagainya. Dimana hal ini masuk ketegori ; Atta’yin.
Adapun yang menyempurnakan adalah menegaskan fardhu atau sunnahnya puasa yang akan
dikerjakan, yang masuk dalam ketegori ; Atta’arrudl. Lantas, menegaskan bahwa
puasa yang akan dikerjakannya itu semata-mata karena Allah SWT.
Apakah Sah Puasa Satu Bulan Ramadhan dengan Niat Satu Kali?
Puasa Ramadhan adalah ibadah, dan setiap ibadah wajib diserrtai denga niat,
sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khathab RA,
yang dapat disimpulkan bahwa sebuah niat tidak dapat digunakan untuk dua kali
ibadah atau lebih.
Hari-hari puasa Ramadhan merupakan merupakan suatu bentuk ibadah tersendiri
yang sama sekali tak terkait dengan puasa hari sebelum dan sesudahnya. Oleh
sebab itu, setiap hari puasa Ramadhan membutuhkan niat tersendiri.
Namun demikian, sebagian dari para Fuqaha ada pula yang berpendapat lain yakni
bahwa ; ”Puasa sebulan Ramadhan itu cukup hanya berniat satu kali saja pada
hari pertama”. Dimana pendapat itu didasarkan pada penilaian bahwa puasa
sebulan Ramadhan itu adalah sebuah kesatuan, tidak terpecah-pecah, sehingga
layak disebut sebagai satu bentuk ibadah, dalam artian antara malam hari yang
boleh makan minum dengan siang hari yang harus berpuasa, sudah merupakan suatau
gaungan ibadah puasa.
Selain itu mereka juga mengacu pada sebuah Hadits kewajiban niat yang menytakan
bahwa seseorang itu hanya memperoleh apa yang telah diniatkannya. Dalam hal ini
mereka berpendapat bahwa juka seseorang sudah sekali berniat untuk melaksanakan
puasa sebulan Ramadhan, maka ia akan mendapat yang sesuai dengan apa yang telah
diniatkannya itu. Atau dengan kata lain, puasanya sebulan Ramadhan itu sah.
Sejauh penghematan kami, pendapat yang kedua ini yakni sah berniat satu kali
untuk sebualan puasa Ramadhan sangatlah lemah, lantaran hadits yang dijadikan
dasar acuan pendapat mereka itu masih memiliki relativikasi pengrtian yang
beragam. Artinya pernyataan hadits bahwa seseoranbg itu akan mandapatkan apa
yang telah diniatkannnya, boleh jadi memang bisa digunakan untuk mengesahkan
niat satu kali puasa sebulan Ramadhan, jika puasa sebulanm Ramadhan itu
benar-benar merupakan suatu bentuk ibadah yang menyatu.
Namun nyatanya walaupun nampak layak disebut ibadah yang menyatu tak dapat kita
pungkiri pula bahwa setiap hari puasa dalam bulan Ramadhan merupaka suatau
bentuk ibadah yang mandiri, sama sekali tidak terkait dengan hari sebelum atau
sesudahnya. Bukti yang paling kongriet ang mendukung pernyataan ini adalah ;
”Batalnya sehari puasa Ramadhan sama sekali tidak memepengaruhi puasa hari
berikutnya ”. Dan juga sudah jelas bahwa hari-hari puasa dalam bulan Ramadhan
itu merupakan suatu ibadah yang mandiri maka sulit diingkari bahwasanya setiap
hari puasa ramadhan itu harus disertai dengan niat tersendiri.
Bagaimana Jika tidak Niat Puasa pada Malam Harinya?
Adalah rukun puasa yang merupakan unsur dasar dari setiap ibadah. Oleh sebab itu,
tidaklah sah puasa seseorang jika tidak disettai dengan niat. Dan jika telah
dinyatakan bahwa niat puasa fardlu itu harus dilakukan pada malam hari, maka
tidak sah berniat pada terbit fajar atau sesudahnya. Dengan demikian jika
seseorang tidak berniat puasa Ramadhan pada malam harinya, maka tidaklah
puasanya, sehingga ia wajib melakukan qadha. Namun demikian tidaklah ia berdosa
karenanya, jika tidak berniatnya itu disebabkan karena utzur, seperti lupa atau
tertidur sampai masuk waktu subuh. Selain itu ia tetap berlaku dan bertindak
sebagaimana layaknya orang yang sedang berpuasa, lantaran ia tidak termasuk
orang yang diberi keringanan untuk meniggalkan puasa yang memperoleh kebasan
berbuka.
Semantara itu, ada pula pendapat lain yakni bahwa dengan ditinggalkannya niat
puasa oleh seseorang pada malam harinya karena udzur misalnya maka ia
diperbolehkan berniat puasa Ramadhan pada pagi harinya. Pandapat ini didasarkan
pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa, pada suatu hari tanggal 10 Muharam
Rasulullah SAW memberi perintah kepada sala seorang sahabatnya agar
mengintruksikan kepada semua orang baik yang sudah makan ataupun belum untuk
berpuasa.
Menurut kami, pendapat ini patut diterima dengan dasar kebijakan pertimbangan
alasan udzur tersebut bukan lantara puasa Muharam yang memang bukan fardhu,
sebelum difardukannya puasa Ramadhan.
Namun demikian kami tetap memandang bahwa pendapat pertama jauh lebih kuat
lantaran diwajibkannya berniat puasa malam hari itu didasarkan pada hadits yang
sharih atau tegas sebagaimana riwayat dari Hafshah RA. Sehingga apapun
alasannya udzur atau tidak secara mutlak niat puasa fardhu pada malam hari itu
wajib.