RakaTalenta.Com™, Shalat Jamak yaitu shalat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan/menyingkat dua shalat wajib dalam satu waktu, seperti shalat Zuhur dengan Asar dan shalat Magrib dengan shalat Isya (Apabila telah memenuhi syarat khusus dalam perjalanan).
Adapun pasangan shalat yang bisa dijamak adalah shalat Dzuhur dengan Ashar atau shalat Maghrib dengan Isya. Shalat jamak dibedakan/dibagi/digolongkan menjadi dua tipe yakni :
1. Jama' Taqdim penggabungan pelaksanaan dua shalat dalam satu waktu dengan cara memajukan shalat yang belum masuk waktu ke dalam shalat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan shalat Asar dengan salat Zuhur pada waktu shalat Zuhur atau pelaksanaan shalat Isya dengan shalat Magrib pada waktu shalat Magrib).
2. Jama' Ta'khir penggabungan pelaksanaan dua shalat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan shalat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu shalat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan shalat Zuhur dengan shalat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan shalat Magrib dengan shalat Isya pada waktu shalat Isya).
Syarat melaksanakan shalat jamak takdim
- Tertib. Apabila musafir
akan melakukan jamak salat dengan jamak taqdim, maka dia harus
mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir
akan menjamak salat maghrib dengan shoalt isya', maka dia harus
mengerjakan salat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan
terlebih dahulu adalah salat isya', maka salat salat isya'nya tidak sah.
Dan apabila dia masih mau melakukan jamak, maka harus mengulangi salat
isya'nya setelah salat maghrib.
- Niat jamak pada waktu salat yang pertama. Apabila musafir mau
melakukan salat jamak dengan jamak taqdim, maka diharuskan niat jamak
pada waktu pelaksanaan salat yang pertama. Jadi, selagi musholli masih
dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih
ada, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
- Muwalah (bersegera). Antara kedua salat tidak ada selang waktu yang
dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah (renggang waktu)
yang dianggap lama, seperti melakukan shalat sunah,
maka musholli tidak dapat melakukan jamak dan harus mengakhirkan salat
yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya.
- Masih berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua. Orang
yang menjamak salatnya harus berstatus musafir sampai selesainya salat
yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua ada niatan
muqim, maka musholli tidak boleh melakukan jamak, sebab udzurnya
dianggap habis dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya.
Syarat melaksanakan shalat jamak ta'khir
- Niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika
waktu shalat zhuhur telah tiba, maka ia berniat akan melaksanakan
shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.
- Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua, ia masih dalam
perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur
pada waktu ashar. Ketika waktu ashar tiba ia masih berada dalam
perjalanan. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan
tidak menurut urutan waktunya. Misalnya shalat zhuhur dan ashar, boleh
dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu. Di samping itu antara shalat
yang pertama dan yang kedua tidak perlu berturut-turut (muwalat). Jadi
boleh diselingi dengan perbuatan lain, misalnya shalat sunat rawatib.
Sumber Ilmu Fiqih