
RakaTalenta.Com™, Kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti (37) di Kalibata City,
Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu ikut mengungkap sisi lain kehidupan
apartemen. Lewat kisah tersebut, anggapan orang banyak bahwa
apartemen/rumah susun menjadi tempat cinta terlarang, seakan
terkonfirmasi.
Holly adalah istri kedua Gatot Supiartono, auditor
utama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang dinikahi di Bandung pada
2011 lalu. Pada tahun yang sama, Holly sudah 'disimpan' oleh Gatot di
kamar E-09AT, Tower Ebony, lantai 9 apartemen yang tak jauh dari Taman
Makam Pahlawan Kalibata itu.
Seperti diketahui, Gatot jugalah
yang disangka polisi menjadi otak pembunuhan Holly. Gatot diduga tega
merencanakan pembunuhan terhadap istri sirinya karena kesal dirongrong
korban agar dibelikan mobil dan apartemen. Kemarahan Gatot memuncak
ketika Holly memintanya menceraikan istri sahnya.
Akhirnya, Gatot
meminta Surya Hakim mencari eksekutor buat menghabisi Holly. Gatot
mengeluarkan uang Rp 250 juta untuk membayar lima orang pelaku. Kini,
polisi masih memburu Ruski dan Pago yang kabur usai kejadian.
Akibat
perbuatan itu karier Gatot terancam tamat. Polisi menjerat pejabat
eselon 1 BPK itu dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
dengan ancaman hukuman mati.
Tidak hanya ancaman pidana, Gatot
juga terancam turun pangkat karena pernikahan sirinya tidak diketahui
oleh BPK, tempat PNS berpangkat eselon I itu bekerja. "Kalau berpoligami
tanpa memberitahu pada dinas, sanksi akan dikenakan penurunan pangkat,"
ujar Sekjen BPK Hendar Setiawan.