RakaTalenta.Com™, Publik dikejutkan oleh aksi seorang wanita cantik bernama
Florence. Sabtu dini hari (27/10), Florence melabrak rumah pengusaha Adiguna Sutowo. Florence mengendarai Mercy menghajar pagar rumah Adiguna dan terus menumbuk tiga mobil mewah milik Adiguna di garasi.
Hingga kini, siapa sesungguhnya wanita itu belum diketahui. Yang pasti, publik jadi tahu ada persoalan antara wanita itu berkaitan dengan Adiguna Sutowo. Siapa Adiguna Sutowo?
Adiguna Sutowo dikenal sebagai putra bungsu mantan Dirut Pertamina Ibnu Sutowo. Pada dekade 1980-an, publik mengenal Adiguna Sutowo sebagai navigator handal dalam setiap kejuaraan reli, baik reli tingkat nasional maupun reli internasional. Jika Adiguna Sutowo adalah navigator, pereli yang sering didampinginya adalah Beng Soeswanto. Duet Beng Soeswanto/Adiguna Sutowo tercatat pernah menjadi juara nasional Rally of Indonesia pada 1986 dan 1988.
Pada tahun-tahun tersebut, Adiguna Sutowo juga sering membalap bersama sahabat karibnya Hutomo Mandalaputra ( Tommy Soeharto ) putra bungsu mantan Presiden Soeharto . Beberapa pembalap lain yang seangkatan antara lain Ricardo Gelael.
Mereka dikenal sebagai pengusaha-pengusaha muda sukses yang menggeluti dunia balap. Kesuksesan dalam
bisnis tak pelak lagi sangat dipengaruhi oleh kedudukan orang tuanya yang berkuasa di era Orde Baru.
Waktu berjalan dan kekuasaan Orde Baru runtuh pada 1998. Bisnis pengusaha-pengusaha muda itu tak lagi mendapat privilege sama seperti saat Soeharto masih berkuasa.
Pada 2001, Jakarta heboh dengan pembunuhan Ketua Muda Bidang Hukum Pidana Mahkamah Agung (MA), Syafiuddin Kartasasmita (60). Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata dalang peristiwa itu adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy.
Kepada petugas, tersangka Noval dan Maulawarman diperintah Tommy dengan imbalan Rp 100 juta.
Saat itu Tommy merupakan terpidana kasus tukar guling antara PT Goro Batara Sakti (GBS) dan Bulog, bersama Ricardo Gelael. Mantan suami Tata itu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Majelis Kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung M Syafiuddin Kartasasmita pada 22 September 2000 menghukum Tommy dan Gelael masing-masing dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar. Namun Tommy kabur saat hendak dieksekusi.
Akhirnya, Kompol Tito bersama anak buahnya berhasil menangkap Tommy di sebuah rumah di kawasan Bintaro, Jakarta. Waktu itu Tommy telah berganti identitas dengan nama Ibrahim. Tommy divonis 15 tahun penjara, berkurang menjadi 10 tahun.
Empat tahun setelah peristiwa pembunuhan yang didalangi Tommy, Jakarta kembali geger oleh tewasnya Yohannes Berkmans Natong (28), mahasiswa dan pelayan bar Club and Lounge Fluid, Hotel Hilton Jakarta, pada malam pergantian tahun 2005. Pelaku penembakan itu ternyata Adiguna Sutowo. Di hotel yang dulu milik keluarganya itu, Adiguna menembak korban dari jarak dekat.
Atas perbuatannya, Adiguna dihukum tujuh tahun penjara. Sampai tingkat kasasi, hukuman Adiguna tetap tujuh tahun penjara karena Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukumnya.
Adiguna Sutowo, seperti sahabatnya Tommy Soeharto , memiliki cerita kelam sama, dipenjara karena tewasnya nyawa orang tak bersalah.