RakaTalenta.Com™, Polisi menangkap dua tersangka judi online di Batam, Kepulauan Riau
(Kepri), Hermas alias Ahok dan Ket Bun alias Abun. Mereka mengunakan
transaksi secara online dalam menjalankan bisnis haramnya itu. Berikut
modus yang dilakukan Ahok Cs dalam menjalankan operasi judi online-nya.
Polisi menangkap keduanya di Komplek Ruko Tanah Mas, Blok A No 1, Sei Panas, Batam, 2 November 2013.
Menurut
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri,
Brigjen Pol Arief Sulistyanto, modus yang dilakukan kedua tersangka
adalah dengan me-relay saluran-saluran tivi nasional saat pertandingan
bola berlangsung.
"Siaran langsung bola dimanfaatkan oleh para
tersangka, sementara server berada di salahsatu negara, tanpa
sepengetahuan stasiun tivi," kata Arief di Bareskrim, Jl Trunojoyo,
Jakarta, Rabu (13/11/2013). Diketahui negara yang dimaksud adalah di
Filipina.
Para player (sebutan untuk para penjudi), diminta untuk
mengikuti beberapa persyaratan, salah satunya dengan mentransfer
sejumlah uang ke rekening yang sudah disiapkan.
"Setelah transfer untuk deposit, maka akan player mendapat username dan password," papar Arief.
Setelah
itu, mereka dapat menyaksikan pertandingan yang disiarkan relay melalui
server www.sbxxx.com ke www.indoxxxx.com dan www.xxx303.com
Bagi mereka yang menang dalam pertaruhan pertandingan, maka uang akan
ditransfer. Namun rekening yang digunakan tidak sama seperti saat para
player mendepositkan uangnya.
"Di sinilah siklus peredaran uang yang bisa dikenakakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Arief.
Kedua
tersangka saat ini mendekam di tahanan Polda Kepri. Bareskrim masih
terus mengembangkan kasus ini dan mencari otak dari judi tersebut.
"Kita ingin ungkap siapa asli penyelenggaranya. Yang ditangkap adalah orang bayaran," ujarnya.
Penyidik
saat ini memblokir 141 rekening yang digunakan tersangka untuk
menampung deposit uang para pemain judi. "Dari rekening diketahui
mengalir kemana. Mudah-mudahan bisa terungkap dari rekening tersebut"
kata Arief.
Selain pasal perjudian seperti diatur dalam pasal 303
KUH Pidana, para tersangka juga dijerat pelanggaran Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-undang TPPU.