Rakatalenta.Com™ Arsip berita online Indonesia -
Jika Anda saat ini memiliki akun
Facebook atau Twitter palsu yang digunakan untuk sekadar iseng, sebaiknya jangan diaktifkan lagi.
Baru-baru
ini, Rusia telah merilis sebuah undang-undang yang mungkin dirasa tidak
masuk akal. Menurut lansiran Softpedia, (17/1), pemerintah Rusia akan
menjatuhkan denda sebesar USD 150 ribu atau setara dengan Rp 1,8 miliar
bagi siapa pun yang terbukti membuat akun
Facebook maupun Twitter palsu.
Undang-undang
ini dibuat untuk menghindari praktek kejahatan yang marak terjadi.
Bahkan politisi Vitaly Milonov dan Federal Code of Administrative
Violations, menjadi aktor insiatif pencetusan undang-undang tersebut.
Menurutnya, aksi terorisme menjadi pemicu ditelurkannya undang-undang itu.
"Saat
ini, tak hanya teror bom dari para teroris, bahkan segala macam
kejahatan juga bisa tersebar melalui akun Facebook palsu," ujar Milanov.
Jika
di Rusia telah ditentukan undang-undang seperti itu, bagaimana dengan
Indonesia? Tanah air ini sudah cukup banyak kejadian terorisme yang
tersebar hampir di sleuruh penjuru daerah. Jika hal tersebut terus
berlanjut, bukan tidak mungkin undang-undang Rusia tersebut akan
diterapkan di Indonesia.
Untuk itu, mulai sekarang berhentilah membuat akun facebook atau Twitter palsu, atau Anda akan dijatuhi denda Rp 1,8 miliar. [
Merdeka]