Nyapres, Jokowi Malah Digugat Class Action Mantan pendukungnya - Kesediaan
Jokowi untuk menjadi Capres
PDIP
pada Pemilu 2014 ternyata juga membuat barisan pendukungnya di Pilgub
DKI kecewa. Para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru
yang semula adalah pendukung
Jokowi ketika maju menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta berencana menggugat capres dari
PDIP itu.
Tim
Advokasi Jakarta Baru adalah sekumpulan advokat yang secara sukarela
melakukan banyak aktivitas advokasi membela kepentingan pasangan
Jokowi -
Ahok pada saat Pilgub DKI tahun 2012.
Aktivitas
advokasi tersebut antara lain mengajukan gugatan Class Action kepada
KPU DKI terkait Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah, melaporkan
berbagai dugaan pelanggaran kampanye pasangan
Foke
- Nara ke Panwaslu DKI, melaporkan Ketua Panwaslu DKI yang dianggap
tidak netral ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami melakukan aktivitas advokasi itu dengan harapan
Jokowi
bisa terpilih sebagai Gubernur dan bisa menyelesaikan permasalahan DKI
Jakarta yang merupakan Ibu kota negara," ujar Koordinator Tim Advokasi
Jakarta Baru, Habiburokhman dalam rilisnya kepada redaksi
merdeka.com, Sabtu (15/3).
Habiburokhman yakin bahwa sebagian besar relawan yang terlibat dalam pemenangan
Jokowi
sebagai Gubernur mempunyai semangat dan pengharapan yang sama. Oleh
karena itu sangatlah tidak patut jika setelah terpilih sebagai Gubernur
Jokowi justru meninggalkan tugasnya di tengah jalan.
"Dengan maju sebagai Capres disaat baru menjabat sekitar 1,5 tahun,
Jokowi mengabaikan janji-janjinya kepada rakyat Jakarta pada Pilgub DKI lalu," terangnya.
Tindakan
Jokowi
mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum khususnya perbuatan melanggar azas kepatutan
sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH
Perdata) dan juga melanggar Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2003
terkait masa jabatan Kepala Daerah.
"Karena dua pelanggaran tersebut, kami akan mengajukan gugatan Class Action kepada
Jokowi yang inti tuntutannya adalah meminta Pengadilan agar menjatuhkan hukuman kepada
Jokowi
karena tidak memenuhi janji kampanyenya. Gugatan tersebut akan kami
daftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 17
Maret 2014," imbuhnya.
Para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru berniat
melayangkan gugatan class action atas pencapresan Joko Widodo ( Jokowi ). Alasannya, mereka tidak terima Jokowi meninggalkan jabatan Gubernur DKI di tengah jalan.
Namun, usut punya usut, Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman adalah Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra, yang tak lain adalah anak buah Prabowo Subianto, yang disebut-sebut pesaing utama Jokowi di Pilpres 2014. Hal itu tercatat dalam struktur Partai Gerindra di situs resminya.
Habiburokhman juga tercatat sebagai Caleg Partai Gerindra di Dapil Jabar VII.
"Iya saya orang yang sama (politikus Gerindra)," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi.
Namun, Habiburokhman membantah rencana gugatannya terhadap Jokowi atas perintah Prabowo Subianto ataupun Partai Gerindra. "Nggaklah, ini inisiatif kita Tim Advokasi Jokowi-Ahok," ujarnya.
Habiburokhman membantah Tim Advokasi yang dipimpinnya sudah bubar setelah Jokowi-Ahok dilantik pada Oktober 2012. "Kita dibentuk tanpa SK dengan komitmen untuk mengawal Jokowi-Ahok membenahi Jakarta," ujarnya.
Ditanya apakah tidak takut gugatannya dianggap perlawanan Prabowo terhadap
pencapresan Jokowi , Habiburokhman mengatakan, "Saat mendukung (Jokowi-Ahok) dulu kita gak dipertanyakan anak buah siapa kok."
Seperti diberitakan, para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru yang semula adalah pendukung Jokowi ketika maju menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta berencana menggugat capres dari PDIP itu
"Dengan maju sebagai Capres disaat baru menjabat sekitar 1,5 tahun, Jokowi mengabaikan janji-janjinya kepada rakyat Jakarta pada Pilgub DKI lalu," kata Habiburokhman lewat siaran pers.