
RakaTalenta.Com™, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengirim empat
draf fatwa untuk dibahas dalam rapat koordinasi MUI se-Kalimantan yang
akan digelar di Samarinda Kalimantan Timur pada 5-8 November 2013. Salah
satu draf fatwa adalah melarang adegan nikah di sinetron televisi.
"Banyak
adegan akad nikah di film dan sinetron yang sama persis dan utuh
seperti lazimnya pernikahan sungguhan, padahal akad nikah itu tidak
boleh dibuat main-main. Kalau kita lihat orang nikah, kalau sudah
akadnya sah, maka berarti sah sebagai pasangan suami istri," kata
Sekretaris Umum MUI Kalteng, H Samsuri Yusup, Minggu (20/10).
Seperti
diberitakan Antara, hal itu sangat disayangkan karena akad nikah
bukanlah perkara main-main dan mengandung konsekuensi dalam hukum Islam.
Tiga
masalah lainnya adalah; terkait tempat pemakaman bercampur antara
muslim dan non-muslim, kemudian hukum nikah adat yang masih sering
dilakukan sebelum dan sesudah nikah menurut Islam serta nash atau
ayat-ayat Alquran yang dinyanyikan dibarengi dengan joget atau tarian.
Menurut
Samsuri, saat ini di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di
Kalimantan, masih ada tempat pemakaman muslim dan non-muslim yang
tercampur dalam satu lokasi tanpa ada pembatas seperti tembok atau
pembatas lainnya.
Adapun terkait nikah adat, kata dia, menjadi
sorotan MUI Kalteng karena ada prosesi yang tidak sejalan dengan ajaran
Islam sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan syirik atau pelanggaran
lainnya menurut Islam.
Sementara itu terkait nash atau ayat-ayat
Alquran yang dinyanyikan dibarengi dengan joget dan tarian, memang
menjadi sorotan serius MUI Kalteng mengingat tidak semestinya ayat suci
dibacakan sambil berjoget dan dengan tajwid yang asal-asalan.
Samsuri
memberi penegasan bahwa masalah ini berbeda dengan pembacaan syair
maulid karena dalam maulid biasanya yang dibacakan adalah salawat kepada
Nabi Muhammad SAW. Sementara rebana, biasanya hanya syair lagu yang
menggunakan bahasa Arab namun bukan diambil dari ayat suci Alquran.
Samsuri
melanjutkan, empat draf itu baru berupa usulan dari MUI Kalteng.
"Tergantung pembahasan saat rakor di sana. Kalau disetujui, maka akan
dimasukkan dalam fatwa MUI se-Kalimantan. Draf itu usulan dari MUI
kabupaten/kota di Kalteng yang kemudian kami bahas di Komisi Fatwa,"
ujar Samsuri.
Namun demikian dia menggarisbawahi, semua
rekomendasi maupun fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut hanya khusus bagi
pemeluk agama Islam karena dasar dikeluarkannya fatwa merujuk pada
hukum Islam.