Gak Tahan Mahasiswa Ini Nekad Remas Payudara Karyawati di Transjakarta - Peristiwa pelecehan seksual di Transjakarta menimpa seorang karyawati berinisial AS (29), di jembatan penyeberangan Halte Busway Jati Padang, Jakarta Selatan, pagi tadi.
AS hendak menjenguk saudaranya di kawasan Pasar Minggu, namun dia
Berangkat dari halte GOR Sumantri, AS duduk di tempat duduk khusus perempuan dekat sopir. Sampai di halte Jati Padang, AS merasa sendirian saat turun dari bus. Namun tiba-tiba di tikungan jembatan penyeberangan, AS merasa ada yang mengikutinya dari belakang.
"Pas mau belok ke kanan, itu kan arah Pasar Minggu, itu sudah ada yang megang dan saya teriak. Setelah saya teriak," kata AS di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (1/8).
Selah melakukan pelecehan, AA (24), mahasiswa tingkat akhir warga Tangerang tersebut langsung langsung melarikan diri. AS awalnya merasa percuma telah berteriak sekencang mungkin karena merasa tak ada orang di sekitarnya.
"Ternyata petugas busway dengar. Terus dia bertanya dan saya jelasin sambil teriak-teriak di jalan," tuturnya.
AA kemudian diketahui lari ke arah jembatan yang berlawanan. "Setelah itu ada dua menit saya duduk di tangga baru 2 menit, terus orang busway bilang, mau dikejar gak orangnya. Boleh dikejar aja," terangnya.
Selang beberapa menit, akhirnya warga dan petugas Busway menangkap AA. Dia ditemukan bersembunyi di masjid, sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.
"Pas ditangkap orang itu (pelaku) sudah pakai sweater, sebelumnya dia cuma pakai baju kotak-kotak saja dan masker. Setelah ditangkap dia udah pakai sweater," jelasnya.
AS kala itu memakai kaos lengan pendek. Dia juga memakai celana pendek selutut. Rambut panjangnya dikuncir. Perempuan yang menjadi korban pelecehan tersebut berkulit putih.
"Sebenarnya sih, pelecehan di payudara sebelah kanan saya. Diremas gitu, tapi karena saya melihat gak sampai lama. Dua detik lah, saya langsung noleh ke belakang," kata AS.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal melakukan asusila di depan umum dengan pidana pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka ialah 2 tahun 8 bulan. Karena pasal tersebut tidak termasuk pengecualian maka pelaku tidak akan langsung ditahan.
Korban bersikeras tidak mau damai. Dia menuntut pelaku mendapat hukuman sesuai dengan apa yang dia lakukan.
"Disesuaikan hukumannya sama hukum yang belaku. Gak mau kalau damai. Ikuti aturan hukum," tegasnya.
Atas maraknya pelecehan seksual pada perempuan yang menumpang busway Transjakarta tersebut, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya meminta agar para perempuan waspada.
"Terutama bagi calon-calon korban, harapannya berpenampilan tidak terlalu mencolok dan diwaspadai apabila berhenti di tempat-tempat sepi atau jarang ada orang. Kalau bisa mau melintasi daerah tertentu tunggu ada kawanlah, jalannya rombongan," imbau Kompol Doddy.
Polsek Pasar Minggu telah membekuk tersangka seorang mahasiswa tingkat akhir berinisial AA (24) yang telah melakukan pelecehan seksual. Peristiwa tersebut menimpa seorang korban seorang karyawati berinisial AS (29) di jembatan penyeberangan Busway Transjakarta yang sepi.
"Jam 10.15 kita mendapat laporan dari petugas busway dan polisi lalu lintas bahwa ada korban pelecehan atau pencabulan. Pelaku berhasil diamankan, korban dimintai keterangan," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (1/8).
Menurut Kompol Doddy, pelaku diketahui berangkat dari halte Kuningan, turun di halte Warung Jati untuk menuju rumah temannya. Setelah itu, dia kemudian menuju Ragunan. Pada saat itulah korban dan pelaku berada dalam satu bus.
Kemudian diam-diam pelaku mengamati wajah korban yang duduk di tempat khusus wanita. Hal tersebut yang membuat pelaku tertarik pada korban.
Begitu di pemberhentian Jati Padang, korban turun. Namun ternyata pelaku ikut turun mengikutinya. Kemudian di atas jembatan penyeberangan yang pada saat itu dalam kondisi sepi, pelaku melancarkan aksinya.
"Di situlah dia megang dari belakang. Sasarannya dada," tuturnya.
Begitu korban sadar ada orang asing yang memegang, korban langsung teriak. Namun ternyata ada petugas Busway yang mengetahui teriakan itu. Setelah diberikan penjelasan oleh korban, petugas busway tersebut lalu mengejar tersangka.
"Akhirnya kedapatan tersangka ditangkap petugas Busway, kemudian tersangka diserahkan ke petugas lalu lintas yang tengah melintas. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Pasar Minggu," jelasnya.
Saat ditangkap, pelaku tengah bersembunyi di masjid. Jarak masjid dengan lokasi kejadian sekitar 200 meter. Kini korban masih dalam keadaan trauma. Saat kejadian, korban memakai celana selutut dengan rambutnya yang dikuncir.
"Motifnya khilaf dan hasil interogasi awal kita si tersangka tertarik pada wajah dan penampilan korban," tandasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal melakukan asusila di depan umum dengan pidana pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka ialah 2 tahun 8 bulan. Karena pasal tersebut tidak termasuk pengecualian maka pelaku tidak akan langsung ditahan.
Doddy mengakui akan memanggil orang tua pelaku yang akan dipergunakan sebagai jembatan informasi dan sebagai pihak penjamin.
"Kalau proses ancaman pasal 281, hukuman di bawah 5 tahun dan bukan dalam pengecualian. Sehingga Polisi tidak bisa menahannya lebih dari satu hari. Kita akan pulangkan setelah sehari," pungkasnya.(merdeka)