Rakatalenta.Com™, Begini Penjelasan Ustadz Yusuf Mansyur Soal Uang 4 Miliar - Diperiksanya Ustad Yusuf Mansyur oleh pihak Bea Cukai Pelabuhan
Internasional Batam Center pada 17 Mei 2013 lalu, diakibatkan
ketidakpahaman atas prosedur yang berlaku. Bahwa ternyata, membawa uang
sekitar empat miliar wajib lapor ke Bea Cukai.
Dengan demikian, Yusuf melanggar peraturan pabean yang berlaku di
Indonesia. Menurut hukum yang berlaku, seseorang yang membawa uang
keluar atau masuk ke Indonesia dalam jumlah di atas 100 juta rupiah
wajib melapor ke pihak bea cukai. Setelah mendapat pengarahan mengenai
prosedur yang berlaku, Yusuf berharap tidak terulang kembali.
"Mudah-mudahan jadi pelajaran saya ke depan, yang diajarin sama temen-temen Bea Cukai," kata Yusuf saat dihubungi, Rabu (22/5).
Ustad pun menjelaskan asal-usul uang yang dibawanya dari Malaysia itu.
Menurutnya, uang tersebut merupakan sedekah dari para jamaah yang berada
di Malaysia dan Singapura. Ini merupakan pertama kalinya dia membawa
uang sedekah secara tunai.
"Saya jelaskan, bahwa itu sedekah dari kawan-kawan di Singapura dan
Malaysia. Dibawa cash, sebab pada nggak mau transfer, takut dicurigai
teroris," tandas Yusuf.