Rakatalenta.Com™, Kegeraman Mendagri Gita Wirjawan terhadap membeludaknya ponsel ilegal
di Indonesia sudah tak bisa dibendung lagi. Menggandeng Kemenkominfo,
dua lembaga pemerintahan ini akan memberantas peredaran perangkat
telekomunikasi yang sebagian besar berasal dari pasar gelap tersebut.
Salah satu cara untuk melancarkan program ini antara lain adalah
dengan mematikan sinyal ponsel ilegal tersebut dengan meminta secara
langsung kepada pihak operator. Yang kemudian jadi pertanyaan,
bersediakah operator untuk melakukan hal tersebut.
Patut diketahui, nantinya pemblokiran sinyal yang dilakukan oleh
operator seluler ini menggunakan metode cek IMEI. Bagi IMEI ponsel yang
ketahuan kadaluarsa dan tak pernah terdaftar di Indonesia, maka
siap-siap saja tak akan bisa digunakan.
Namun, hal ini sendiri tentunya juga menjadi buah simalakama bagi
pihak operator. Di satu sisi, mereka tentunya ingin mengikuti peraturan
yang berlaku, di sisi lainnya, jumlah ponsel gelap ini sendiri juga tak
sedikit.
Seperti data yang dilansir oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan,
tercatat saat ini ada 250 juta unit ponsel. Dari jumlah tersebut, 30
persennya atau sekitar 77 juta unit belum terdaftar IMEI-nya atau bisa
dibilang ilegal.
Coba saja dibayangkan, jika 77 ponsel ini dimatikan sinyalnya,
berarti bahwa operator harus dengan rela menutup layanan terhadap 77
juta pelanggannya. Berapa banyak kerugian yang harus ditanggung jika 77
juta pelanggan ini hilang?
Memang, hingga kini sendiri kepastian blokir sinyal terhadap ponsel
ilegal masih simpang siur. Namun, jika sudah dijalankan, pastinya dari
pihak operator seluler juga akan muncul pro dan kontra.
Sebelumnya, Gita mengaku serius memerangi telepon seluler (ponsel)
ilegal alias produk black market yang membanjiri pasar Indonesia. Besok,
dia akan mengundang operator seluler, rencananya untuk merundingkan
sanksi tegas bagi pengguna hape abal-abal yang melanggar aturan di Tanah
Air.