Rakatalenta.Com™, Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur untuk melakukan kasasi
atas kasus Dewi Perssik ke Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil.
Perempuan 27 tahun itu dalam waktu dekat akan merasakan apa yang selama
ini dirasakan Julia Perez.
"Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik akan dijatuhkan vonis dua bulan
masa tahanan," ujar Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah
Agung, saat dijumpai di Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat,
Selasa (2/7).
Atas hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pada Depe, Ridwan mengatakan ada
pihak yang tak puas dengan keputusan itu. Makanya upaya banding
dilakukan.
"Adil itu sangat subjektif, kadang namanya suatu putusan bagi satu pihak
mungkin adil, namun tidak dengan pihak yang lain," katanya.