
RakaTalenta.Com™, Sebanyak 42 perempuan warga negara Indonesia dipaksa menjadi pekerja
seks komersial di Klang, Selangor. Mereka tertipu setelah terbujuk janji
akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran dengan gaji lumayan besar di
Malaysia.
Ke-42 WNI tersebut adalah sebagian dari 54 perempuan
yang diselamatkan polisi dalam penggerebekan di tiga buah hotel di Klang
pada Rabu (30/10).
Harian lokal di Kuala Lumpur melaporkan,
Kamis, selain 42 WNI ada delapan WN Vietnam, seorang WN China serta tiga
warga lokal yang diamankan dalam penggerebekan itu.
Semua korban
yang berusia antara 20 hingga 36 tahun itu dipaksa bekerja di tiga
salon spa kecantikan yang beroperasi di dalam hotel bintang tiga.
Pemeriksaan mendapati tiga salon itu mempunyai izin operasi sebagai spa
dan urut namun disalahgunakan untuk menawarkan jasa seks.
Kepala
Bagian Maksiat dan Perjudian (D7) Bukit Aman, Datuk Abdul Jalil Hassan
mengatakan perempuan-perempuan itu dibawa masuk ke Malaysia secara
ilegal dengan janji mereka akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran
dengan gaji lumayan.
"Semua wanita itu termasuk warga lokal
dikurung dalam kamar sempit di hotel tersebut dan hanya keluar jika ada
permintaan pelanggan. Ada di antara mereka yang baru bekerja seminggu,
ada yang sudah setahun tanpa menyadari mereka menjadi korban perdagangan
manusia," kata Datuk Jalil seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/10).
Polisi
juga menahan tiga lelaki diduga penjaga salon, 12 pekerja spa dan 55
pelanggan berusia 20 hingga 50 tahun untuk membantu pengusutan. Setiap
pelanggan harus membayar antara 150 hingga 300 ringgit untuk mendapat
layanan seks yang ditawarkan.
Sementara itu, seorang korban yang
hanya ingin dikenali sebagai Lin (36) mengatakan ia datang dari
Indonesia ke Malaysia setelah dijanjikan pekerjaan pelayan oleh rekan
baiknya.
"Setelah sampai di sini, saya ditinggalkan dengan seorang lelaki dan dipaksa melakukan pekerjaan ini," katanya.
"Sepanjang
tujuh hari bekerja, saya dipaksa melayani dua atau tiga lelaki dalam
sehari," terangnya. Kasus tersebut diusut berdasar UU Anti Pemerdagangan
Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007.