RakaTalenta.Com™, Ka'bah adalah salah satu bangunan tertua di dunia yang berada di
tengah-tengah Masjidil Haram. Setiap orang yang melihatnya dengan
keikhlasan dan ketulusan pasti akan berlinang air mata. Suara zikir dan
doa orang yang bertawaf mengelilinginya menjadi pesona tersendiri bagi
orang yang merasakannya. ( Baca :
Seperti apakah ruangan didalam Ka'bah )
Bangunan Ka'bah mempunyai tingginya
sekitar 15 meter, panjang sisi sebelah utara 9.92 meter, sisi sebelah
barat 12.15 meter, sisi sebelah selatan 25.10 meter, dan sisi sebelah
timur 11.88 meter.
Pintu Ka'bah di sisi sebelah timur dengan
tinggi sekitar 2 meter dari tanah, terbuat dari emas murni dan
bertuliskan ayat-ayat Alquran. Pada masa pemerintahan Khalid ibn ‘Abd Al
Aziz, pintu ini dibuat dari bahan emas.
Sebelumnya, yaitu
semenjak kekhalifahan Sultan Sulaiman Al Qanuni (959 H), pintu Ka'bah
dibuat dari lempengan perak berlapiskan emas, terutama daun pintu dan
gemboknya.
Dinding Ka'bah bagian bawah ditopang dengan tembok
kuat yang terbuat dari batu marmer. Tembok itu melingkar mengitari
Ka'bah dan disebut Syadzarwan. Tinggi Syadzarwan di bagian utara Ka‘bah
mencapai 50 cm dengan lebar 39 cm, di bagian barat mencapai 27 cm dengan
lebar 80 cm, di bagian selatan mencapai 24 cm dengan lebar 87 cm,
sedangkan di bagian timur mencapai 22 cm dengan lebar 66 cm.
Menurut
mazhab Syafi'i dan Maliki, tembok Syadzarwan termasuk bagian Ka'bah
sehingga jamaah haji yang bertawaf harus berada di luarnya. Pendapat
sebaliknya dikatakan oleh mazhab Hanafi. Menurut mereka, tembok
Syadzarwan bukan merupakan bagian Ka’bah.
Adapun mazhab Hanbali
memilih berada diantara dua pendapat di atas. Menurut mereka, menjauhi
tembok itu sangat dianjurkan, tetapi seandainya jamaah melakukan tawaf
di dalamnya maka tawafnya tetap sah dan tidak sampai rusak.
Yang
jelas, belum diketahui secara pasti kapan pertama kali tembok Syadzarwan
dibangun. Setiap kali Masjidil Haram dipugar, tempat-tempat di
sekitarnya juga dipugar. Yang pasti, tembok Syadzarwan mengalami
pemugaran pada tahun 542 H, 636 H, 660 H, dan 1010 H.
Sumber: Buku Induk Haji dan Umrah untuk Wanita
Oleh; Dr. Ablah Muhammad Alkahlawy