Rakatalenta.Com™, Persoalan pembatalan pernikahan pasangan artis sinetron Asmirandah dan Jonas Rivanno tidak banyak diketahui publik. Selama ini, jika terjadi perseteruan rumah tangga, pasangan suami istri lebih memilih bercerai, bukan melakukan pembatalan perkawinan.
Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi, S. Ag, SH, MH membeberkan alasan pembatalan perkawinan Asmirandah dan Jonas Rivanno.
"Itu hak prerogratif pemohon. Kebetulan mengajukan permohonan karena sah-sah aja diatur dalam pasal 27 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," ujar Suryadi, Rabu (27/11).
Semula status Jonas sebagai mualaf sehingga mereka mengikat dalam perkawinan. Namun karena status Jonas yang kembali pada agama yang diyakini sebelumnya, Asmirandah merasa 'salah sangka' dang mengajukan gugatan pembatalan pernikahan.
"Kenapa mengajukan pembatalan perkawinan? Jadi ini persoalan ada salah sangka dan ternyata pihak termohon (Jonas Rivanno) tidak beragama Islam lagi," lanjutnya.
Sidang perdana pembatalan pernikahan mereka telah dilakukan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, namun mereka tidak hadir. Untuk sidang selanjutnya yang akan digelar 4 Desember, majelis hakim meminta keduanya untuk hadir.
Berdasarkan alat bukti nantinya, pengadilan akan memeriksa perkawinan mereka. Jika memenuhi unsur pelanggaran undang-undang perkawinan maka hakim akan menyatakan pembatalan adanya perkawinan dimaksud dalam perkara tersebut.
"Setiap perkara yang diajukan harus mempunyai alasan dan dalil. Jika tidak ada alasan dalam permohonan itu maka hakim tidak bisa mengabulkan permohonan itu," terangnya. [Merdeka.Com]