RakaTalenta.Com™, Aturan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Berlaku
bagi setiap insan yang sedang meminang atau dipinang calon pasangan
hidupnya. Pada proses ini masing-masing akan menyampaikan semua
informasi yang dibutuhkan. Termasuk diantaranya, kondisi kesehatan yang
sedang dialaminya.
Lantas bagaimanakah batasan kondisi kesehatan yang wajib
dinformasikan oleh masing-masing pihak, agar tidak dianggap telah
mengelabuhi dan menipu calon pasangan hidupnya?
Jika penyakit yang diderita sifatnya kronis (lama untuk sembuh),
maka wajib diberitahukan kepada calon suami atau calon istri, agar tidak dianggap
menipunya. Jika calon suami atau istri tetap bersedia menerima sakit yang ada pada
salah satu diantara keduanya, maka dia harus membantu proses pengobatan, disamping itu suami wajib
memberikan nafkah yang harus dia tunaikan untuk istrinya.
Jika calon suami atau istri ini tidak bersedia, semoga Allah memberikan untuk
pria atau wanita ini ganti yang lebih baik, selama dia mau jujur dan terbuka kepada yang
lain.
Sikap semacam ini termasuk sikap yang dicintai Allah SWT, sebagaimana
yang Allah nyatakan dalam firmannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan bergabunglah bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119)
Kemudian, apabila penyakitnya sudah sembuh sempurna, dalam kondisi
ini dia tidak wajib menyampaikan penyakit yang pernah dia derita dan
telah sembuh.
Jika sakitnya itu insidental dan tidak kronis maka tidak perlu
menyampaikan hal ini kepada calon suaminya, karena sakit ini bisa segera
sembuh. Seperti pilek atau semacamnya. Karena manusia sudah terbiasa
dengan sakit yang sifatnya insidental dan tidak menaun. Sementara
kaidahnya: kebiasaan masyarakat bisa menjadi standar.
Wallahu a’lam