RakaTalenta.Com™ , Seorang kapolsek di daerah Patrang, Jember, Jawa Timur berinisial M
dilaporkan karena melakukan tindak asusila. Seorang wanita berinisial
ES, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, mengaku telah
diperkosa oleh AKP M.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol
Awi Setiyono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan ES tersebut.
Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2011 lalu. Saat
itu, suami ES, Lamrayani tengah menjalani masa tahanan di Lapas Bali
karena kasus 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan.
"Saya
sudah konfirmasi ke Kapolres Jember (AKBP Awang Joko Rumitro) dan Kasi
Propam. Pada tanggal 21 Mei 2012, suami pelapor atas nama Lamrayani
melaporkan kasus tersebut. Sementara kejadiannya, adalah pada Januari
2011, atau sudah selama 17 bulan baru dilaporkan," terang Awi, Sabtu
(9/11).
Mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu juga menegaskan,
saat ini, untuk menyelesaikan kasus tersebut, Kapolres Jember, AKBP
Awang Joko Rumitro juga sudah mengambil langkah-langkah khusus.
Sementara
itu, informasi yang dihimpun merdeka.com, peristiwa itu bermula pada
tahun 2011 silam, saat itu, ES menjenguk suaminya yang ditahan di Bali.
Kemudian, ES diminta suaminya untuk mendatangi Ketua Paguyuban Keluarga
Sulawesi Selatan di Jember, yang kebetulan juga dijabat Kapolsek Patrang
berinisial M tersebut. Tujuannya untuk meminjam uang kerukunan kas dari
keluarga paguyuban sebesar Rp 2 juta.
Setelah menghubungi M
beberapa kali, akhirnya M menemui ES di depan apotek di Jalan Gajah
Mada. Saat itu ES diminta naik ke mobil milik M, yang kemudian diajak
ngobrol di rumah M.
Setibanya di rumah M, ES diminta untuk
menaruh anaknya yang sedang tidur di dalam kamar M. Setelah anaknya
ditaruh, M kemudian mengajak ES untuk mengobrol di ruang tamu.
Setelah
menyampaikan amanah suaminya, ES kemudian berdiri untuk mengambil
anaknya di dalam kamar M. Namun, tiba- tiba ES didorong dan dipeluk M.
Dia berontak dan berteriak: "Jangan pak, saya punya suami."
M
terus memaksa dan memegangi ES, yang terus berontak. Kemudian M langsung
memperkosa ES di dalam kamar M. ES juga mengaku sempat disekap di rumah
M hingga lebih kurang 10 jam, dan diperkosa hingga empat kali.
Hingga
akhirnya sekitar pukul 04.30 WIB, ES diantar pulang oleh M, dan
mengancam untuk tidak melapor. Pasca-kejadian itu, ES mengaku takut
melaporkan kepada pihak kepolisian. Saat suaminya bebas dari penjara, ES
kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendengar cerita
istrinya, Lamrayani langsung melaporkan ke Polres Jember pada bulan
April 2012. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan. ES meminta kasus
tersebut diusut tuntas dan M dihukum seberat-beratnya.