
Rakatalenta.Com™, Istri Ahmad Fathanah, Septy Sanustika berencana mengunjungi suaminya di
rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta
Selatan. Kunjungan ini dilakukan Septy setelah Majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan (vonis) 14 tahun
kepada suaminya.
"Iya, nanti Mbak Septi akan ke KPK jam 09.00 WIB," kata manajer Septi, Milla saat dihubungi, Selasa (5/11).
Majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14
tahun penjara kepada terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota
impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad
Fathanah. Fathanah juga didakwa pidana denda sebesar Rp 1 miliar
subsider enam bulan kurungan.
Menurut Hakim Anggota I Made
Hendra, Fathanah terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alasannya
adalah perbuatan Fathanah yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur
Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, melalui perantara
Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur
HRD dan General Affair PT IU, H. Juard Effendi, tidak dapat dilepaskan
dari penyelenggara negara, yakni mantan Anggota Komisi I DPR RI
sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.