Rakatalenta.Com™ Arsip berita online Indonesia -
Hati-hati menuduh orang tanpa dasar di muka umum karena bisa berurusan
dengan hukum. Seperti yang dialami Desi Ratnasari yang menuduh J tidak
perawan lagi. Dan Desi pun dihukum pidana percobaan.
Kasus
bermula saat Desi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sekayu,
Sumatera Selatan (Sumsel) pada 20 September 2011 lalu. Ibu rumah tangga
berusia 24 tahun itu tiba-tiba berteriak ke seorang pengunjung sidang,
J.
"Anak kamu tidak gadis lagi, tidak perawan lagi. J itu tidak
gadis lagi," teriak Desi seperti tertuang dalam putusan kasasi seperti
dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/1/2014).
Atas
tuduhan itu, ayah J, Dani membela anaknya. J yang merasa telah diserang
kehormatan dan nama baiknya di muka umum, maka melaporkan hal tersebut
ke Polsek Talang Kelapa. Tidak berapa lama, Desi Ratnasari pun duduk di
kursi pesakitan.
Pada 22 Februari 2012, jaksa menuntut perempuan
kelahiran Sukabumi itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara karena melanggar
310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Sepekan setelah tuntutan, PN
Sekayu mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman percobaan
selama 1 tahun.
Jika dalam waktu 1 tahun Desi mengulangi lagi
tindak pidana pencemaran nama baik, maka langsung dipenjara 6 bulan.
Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 28
Juni 2012.
Atas vonis tersebut, jaksa tidak puas lalu mengajukan kasasi. Namun alasan-alasan kasasi jaksa tidak diterima MA.
"Tidak
menerima permohonan kasasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Pangkalan
Balai," putus MA pada 28 Mei 2012 lalu. Duduk sebagai ketua majelis Dr
Zahauddin Utama, Dr Andi Abu Ayyub dan Dr Sofyan Sitompul. [
detik]