
Rakatalenta.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan dua saksi tambahan dalam
sidang praperadilan kasus Raffi Ahmad yang digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur. Kali ini, BNN mengajukan seorang penyidik dan Ahli atau pakar kimia
farmasi.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (8/3), BNN telah mengajukan seorang saksi
fakta terkait penggrebekan yang terjadi di kediaman Raffi. Namun karena
keterbatasan waktu, akhirnya dua saksi BNN lainnya baru dapat dihadirkan
pada sidang saat ini, Senin (11/3).
Dalam
kesaksiannya, Agus, penyidik yang diajukan pihak termohon mengaku telah
melakukan penyidikan terhadap presenter kondang tersebut sesuai dengan
Standart Operation Procedural (SOP) yang berlaku di BNN. "Ada yang lakukan penangkapan, dikasih ke BNN, buat surat penangkapan,
tiga hari surat perpanjangan penangkapan. Pelaku kriminal kita selalu
analisa.
Ada penyalahgunaan narkotika, kita periksa urine, barang bukti
di TKP positif mengandung narkotika," jelas Agus dalam persidangan di PN
Jakarta Timur, Senin (11/3). Pihak termohon pun kembali mengajukan seorang saksi ahli, Prof. Dr.
Yahdiana Harahap, seorang pakar kimia farmasi. Dalam kesaksiannya, dia
menjelaskan perihal zat methylon terkait kasus yang dihadapi Raffi.
"Saya menjawab methylon sesuai kapasitas saya. Saya serahkan kepada
Majelis Hakim. Saya hanya berpendapat, dari struktur kimia, menyebabkan
efek-efek yang sama dengan ekstasi," Ibuh Yahdiana saat memberi pendapat.