Rakatalenta.Com™, Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz Saya seorang istri dan ibu dari 3 orang anak. Dahulu ketika menikah akad nikah dll kami lakukan menurut syariat islam. Sebelum menikah suami saya pernah menyatakan bersedia menjadi muslim bahkan beliau berniat mencari kyai. Tetapi pernyataan itu tak pernah terwujud hingga kami membina rumah tangga selama 11 tahun. Anak semua beragama Islam termasuk sekolah juga dilingkungan islam karena suami juga menyarankan begitu.(dalam kehidupan sehari hari suami sangat dekat dengan nafas islam sayangnya beliau tidak pernah menjalankan rukun islam karena dalam hati dan batinnya tetap mempercayai agama Budha).
Yang menjadi ganjalan dan beban bathin saya selama bertahun tahun apalagi jikalau bulan Ramadhan saya selalu gelisah tentang status RT saya. Yang ingin saya tanyakan :
a. Apakah hubungan (senggama) saya dengan suami juga termasuk berzina.
b. Apakah anak anak saya juga digolongkan anak haram.
c. Apa yang sebaiknya saya lakukan (mengingat jikalau bercerai saya kasihan kpd 3 buah hati saya).
d. Apakah nafkah dari suami juga haram hukumnya.
e. Seandainya saya tetap menjadi suami istri tapi saya menolak melayani suami (senggama) apakah diperkenankan oleh agama.
f. Seandainya saya memutuskan bercerai bagaimana cara memberi pengertian kepada suami dan ke 3 buah hati saya.
g. Bagaimana dengan ketentuan Alloh tentang Jodoh apakah memang ada muslimah berjodoh dengan non muslim. Demikian Ustadz saya sangat menunggu jawaban dari Ustadz atas penjelasan yang diberikan saya ucapkan terima kasih.Wassalamualaikum Wr.Wb. Bunda Asti di Tuban.
Jawaban:
Walakumussalam warahmatullahi wabarkatuh
Bunda Asti yang saya hormati. seorang wanita muslimah tidaklah sah dan hukumnya haram menikah dengan lelaki non muslim, agama apa saja, baik ahli kitab atau bukan ahli kitab, termasuk juga tidak sah menikah dengan lelaki beragama Budha. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT surat al-Baqarah : Ayat 221
“… Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita muslimah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu…”.
Syeikh Muhammad ‘Ali Asshobuni menjelaskan bahwa, ayat tersebut menunjukkan diharamkannya bagi para wali wanita menikahkan seorang wanita muslimah dengan lelaki non muslim.
Yang dimaksud non muslim itu adalah setiap orang yang tidak beragama islam yaitu orang yang memeluk agama Yahudi, Nasrani, Watsani, dan sebagainya atau orang murtad, mereka itu haram dinikahkan dengan wanita muslimah. ( Tafsir Ayaat Ahkam : 1/289 )
Bunda Asti yang saya hormati. Baiklah pengasuh jawab pertanyaan ibu:
- Dari penjelasan ibu bahwa ‘suami’ ibu belum pernah ikrar syahadat untuk masuk islam walau pernah berniat dan kehidupannya lebih dekat dengan islam, dengan demimkian ‘suami’ ibu belum islam dan nikah ibu tidak sah, karena nikahnya tidak sah maka hubungan intim ibu dengan ‘suami’ ibu (maaf) itu zina dan haram hukumnya
- ya karena hubungan intim ibu itu zina, maka anak yang dilahirkan secara fiqih itu anak diluar nikah bukan anak yang sah menurut syariat
- Nafkah suami kalau itu sebagai ‘pemberian’ boleh saja diterima dan tidak haram
- walaupun ibu hidup satu rumah sebenarnya bukan suami isteri dan ibu tidak punya kewajiban melayani hubungan badan dengan ‘suami’ ibu. Jadi kalau ibu menolak secara fiqih tidak dosa bahkan wajib menolak karena itu haram
- Kalau masih memungkinkan, ibu bisa mengajak ‘suami’ ibu masuk islam. Itu solusi yang baik bagi ibu dunia akhirat. Tapi kalau suami ibu menolak masuk islam, maka secara bahasa dan cara yang baik ibu harus segera meninggalkanya agar tidak bertambah banyak dosa. Juga djelaskan kepada anaknya permasalahaannya, baik langsung atau melalui orang lain yang dipercaya
- Manusia berusaha Allah yang menentukan. Jika waktu itu ibu memilih menikah dengan non muslim ya itulah taqdir Allah, karena semua yang terjadi tidak terlepas dari taqdir Allah tapi pilihan manusia kadang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Wallahu a’lam bisshawab
Bagaimana status anak yang lahir lewat hubungan zina, sekalipun sebelum dia lahir orangtuanya menikah. Benarkah anak yang seperti itu disebut sebagai anak li’an, yang tidak berhak atas nafkah., sanad, waris, diwalikan saat menikah. Jazzakumullahkhoiron katsiron
Anak yang lahir hasil zina bukan anak li’an tapi anak di luar nikah. Anak hasil zina jika ibunya menikah dengan orang yang tidak menzinahinya maka pasti anak itu hanya bernasab pada ibu dan tidak bisa bernasab pada suami ibunya. Artinya tidak berhak menjadi wali nikah dan tidak berhak mendapatkan warisan, tapi kalau menikah dengan orang yang menzinahinya dan janin itu pasti dari benih suaminya juga sejak menikah sampai melahirkan lebih 6 bulan maka anak bisa bernasab pada ayah yang artinya bisa jadi wali nikah dan bisa dapat warisan. Sedangkan nafkah ikut pada nafkah ibunya. ( Syekh Wahbah az zuhaili. al fiqh al islami wa adillatuh. Bab nikah) Wallahu a’lam bisshawab.