Rakatalenta.Com™ Arsip berita online Indonesia -
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (
Jokowi
) menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang
penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov
DKI Jakarta. Tujuannya, untuk mengurangi kemacetan yang kerap melanda
Ibukota dan menghemat penggunaan Bahan Bakar minyak (BBM).
Jokowi
mengharapkan PNS menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi saat
ke kantor. Dia pun mencontohkan dengan bersepeda saat ke Balai Kota.
Namun, banyak cara yang ditempuh PNS untuk mengakali Ingub tersebut.
Berikut 3 Akal-akalan PNS Pemprov DKI tolak naik angkutan umum:
1. Ngantor diantar-jemput mobil pribadi
Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai diberlakukan hari Jumat (3/1). Tetapi cara bagi PNS untuk mengakali Ingub tersebut.
Salah satunya yang dilakukan PNS di lingkungan Wali Kota Jakarta Pusat. PNS itu bukannya naik kendaraan umum, mereka mengakalinya dengan meminta diantar-jemput oleh kerabatnya dan diantar ojek.
"Tadi pagi banyak yang bawa mobil, tetapi mobilnya dibawa pulang lagi sama kerabatnya. Jadi kaya dianterin gitu, mungkin pulang nanti dijemput," ujar petugas Pamdal Wali Kota Jakarta Pusat, Maulana, Jumat (3/1).
2. Parkir tak jauh dari kantor
Untuk menyiasati Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013
tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan
Pemprov DKI Jakarta, beberapa PNS di lingkungan Wali Kota Jakarta Barat
sengaja memarkir kendaraan pribadinya tidak jauh dari kantor.
Para
PNS itu memarkir di rumah makan cepat saji yang berada di belakang
kantor Wali Kota Jakbar. Bahkan, saking keberatannya dengan ulah para
PNS tersebut pihak keamanan restoran mengadukan ulah PNS tersebut kepada
petugas Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakbar.
"Pak itu
tolong mobil yang diparkir di McD dipindahkan," ujar Muin kepada petugas
Irbanko yang sedang merazia kendaraan pribadi di depan gerbang kantor
Wali Kota Jakbar, Jumat (3/1).
3. Menyamar jadi masyarakat umum
Di Kantor Walikota Jakarta Timur, para PNS yang masih menggunakan
kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil saat ingin memasuki
gerbang masuk menyamar sebagai masyarakat umum. Padahal, sebuah plang
bertuliskan 'Kendaraan Karyawan Dilarang Masuk' sudah terpampang di
pintu masuk belakang Kantor Wali Kota.
Anggota Pengamanan dalam
(Pamdal) di kantor Walikota Jakarta Timur, Soleh mengatakan, meski telah
melakukan proses pemeriksaan di pintu masuk menurutnya hal tersebut
masih sangat sulit lantaran tidak bisa mengetahui persis antara PNS dan
masyarakat umum yang hendak mengurus administrasi di kantor Wali Kota.
"Susah,
kalau Senin sampai Kamis pasti bisa membedakannya, apalagi kebanyakan
pegawai enggak pakai papan nama. Saya cuma bisa menghalau yang kenal
muka saja," ujarnya. [Merdeka]