Rakatalenta.Com™ Arsip berita online Indonesia -
Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyetujui program Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo soal larangan penggunaan kendaraan bermotor pribadi
setiap Jumat pekan pertama pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
DKI Jakarta. Asalkan Jokowi mau mempertimbangkan kemungkinan
terlambatnya para PNS dampak dari aturan tersebut.
"Kami setuju
saja, tapi diatur dengan baik karena apa mungkin yang dimaksud kendaraan
bermotor termasuk sepeda motor misalnya. Kan kalau tidak pakai (motor)
lebih lama ke kantor. Itu dipertimbangkan juga jangan sampai PNS jadi
terlambat," ujarnya saat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta,
Jumat (3/1).
Menurutnya kebijakan Jokowi ini sudah terlebih
dahulu diterapkan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dimana kata
Mangindaan, setiap Rabu pekan ketiga, parkiran di kantor Kemenhub bersih
dari kendaraan bermotor.
"Tujuan Pak Jokowi hampir sama dengan
kami, kalau kami minggu ketiga car free day, parkiran ini tidak boleh
ada mobil, jadi kami sudah terapkan lebih dulu," jelas dia.
Sebelumnya,
untuk dapat merangsang penggunaan transportasi massal, Jokowi
memerintahkan PNS DKI untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi
pada Jumat pekan pertama. Rencananya, mulai hari ini, semua PNS
dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan
tersebut tertuang dalam surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013
tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan
Pemprov DKI Jakarta. [
Merdeka]